SYARAT DAN CARA MENGURUS PASPOR INDONESIA : PANDUAN LENGKAP 2025
Panduan Lengkap: Cara Mengurus Paspor Indonesia
Paspor Republik Indonesia adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia untuk keperluan perjalanan antarnegara. Paspor ini berlaku selama 10 tahun, hanya diberikan kepada WNI yang berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Jenis-Jenis Paspor yang Dikeluarkan di Indonesia
Paspor Indonesia terbagi menjadi tiga jenis utama yang dapat dimiliki sesuai dengan keperluan:
- Paspor Biasa: Paspor ini dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi untuk warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan internasional.
- Paspor Dinas: Diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri untuk keperluan dinas atau tugas negara.
- Paspor Diplomatik: Paspor yang diterbitkan untuk keperluan diplomatik, biasanya untuk pejabat negara atau diplomat.
Tujuan Utama Mengurus Paspor
Paspor digunakan untuk berbagai keperluan, di antaranya:
- Wisata: Untuk perjalanan wisata internasional .
- Bisnis: Untuk kunjungan bisnis dan perdagangan antarnegara .
- Studi: Untuk mahasiswa yang ingin belajar di luar negeri .
- Medis: Untuk mendapatkan perawatan medis di luar negeri .
- Umroh/Haji: Sebagai syarat perjalanan ibadah .
- Karier atau Pekerjaan: Untuk tugas pekerjaan di luar negeri .
Syarat Mengurus Paspor Indonesia
Untuk mengurus paspor, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku .
- Kartu Keluarga (KK) .
- Dokumen Identitas seperti Akte Kelahiran, Buku Nikah, atau Ijazah .
Prosedur Lengkap Mengurus Paspor di Indonesia
Berikut adalah prosedur yang perlu Anda ikuti untuk mengurus paspor:
- Daftar Antrian Online melalui aplikasi M-Paspor atau website resmi Imigrasi .
- Datang ke Kantor Imigrasi yang dipilih sesuai hari dan jam yang telah ditentukan .
- Pemeriksaan Berkas oleh petugas Imigrasi .
- Pengambilan Foto Paspor, Sidik Jari, dan Wawancara .
- Verifikasi dan Adjudikasi oleh petugas Imigrasi .
- Paspor Selesai dan siap untuk diambil .
Biaya Mengurus Paspor di Indonesia
Berikut adalah biaya yang harus dibayar untuk mengurus paspor di Indonesia:
- Paspor Biasa 48 Halaman: Rp 350.000 .
- Paspor Elektronik (E-Paspor) 48 Halaman: Rp 650.000 .
- Layanan Percepatan (paspor selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor) .
📲 Hubungi Kami Sekarang Juga!
📞 WhatsApp: 0812-5932-591
💬 Klik untuk chat langsung: Klik di sini untuk menghubungi kami melalui WhatsApp