Syarat dan Tata Cara Mengurus Paspor
Syarat dan Tata Cara Mengurus Paspor
Paspor Republik Indonesia adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk keperluan perjalanan antarnegara. Paspor ini berlaku selama jangka waktu tertentu, yaitu 10 tahun. Paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Paspor Indonesia terdiri dari tiga jenis:
- Paspor Biasa : Dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi dan dapat dimiliki oleh masyarakat umum.
- Paspor Dinas : Diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri untuk keperluan dinas.
- Paspor Diplomatik : Diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri untuk keperluan diplomatik.
Tujuan Mengurus Paspor
- Wisata : Untuk perjalanan wisata ke luar negeri.
- Bisnis : Bagi pebisnis yang sering melakukan kunjungan ke negara lain.
- Studi : Untuk mahasiswa yang ingin belajar di luar negeri.
- Medis : Untuk mendapatkan perawatan medis di luar negeri.
- Keluarga : Persiapan untuk perjalanan keluarga atau reuni.
- Karier atau Pekerjaan : Untuk keperluan tugas atau penugasan dari perusahaan.
- Umroh/Haji : Sebagai syarat utama untuk melakukan ibadah Umroh atau Haji.
Syarat Mengurus Paspor
Untuk mengurus paspor, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Identitas berupa Akta kelahiran, Buku nikah, Ijazah.
Prosedur Mengurus Paspor
- Daftar Antrian Online melalui aplikasi M-Paspor.
- Datang ke Kantor Imigrasi yang dipilih sesuai hari dan jam yang telah ditentukan.
- Pemeriksaan Berkas oleh petugas Imigrasi.
- Pengambilan Foto Paspor, Sidik Jari, dan Wawancara.
- Verifikasi dan Adjudikasi.
- Paspor Selesai.
Biaya Mengurus Paspor
- Paspor Biasa 48 Halaman : Rp 350.000.
- Paspor Elektronik (E-Paspor) 48 Halaman : Rp 650.000.
- Layanan Percepatan (paspor selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor).