Cara Membuat Paspor Baru 2025 – Syarat, Biaya & Prosedur
20
Mei 2024
Cara Membuat Paspor Baru 2025 – Panduan Lengkap
Paspor Republik Indonesia adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk perjalanan antarnegara. Paspor ini berlaku selama 10 tahun bagi warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
Jenis Paspor Indonesia
- Paspor Biasa: Dapat dimiliki oleh masyarakat umum dan dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.
- Paspor Dinas: Diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri untuk keperluan dinas.
- Paspor Diplomatik: Diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri untuk keperluan diplomatik.
Tujuan Pembuatan Paspor
- Wisata ke luar negeri
- Keperluan bisnis dan pekerjaan
- Studi atau pendidikan di luar negeri
- Perawatan medis internasional
- Kunjungan keluarga atau reuni
- Ibadah Umroh atau Haji
Syarat Mengurus Paspor
Dokumen yang perlu disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen identitas seperti akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah.
Cara Daftar Paspor Online
- Daftar antrian online melalui aplikasi M-Paspor.
- Datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal.
- Pemeriksaan dokumen oleh petugas Imigrasi.
- Pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara.
- Proses verifikasi dan adjudikasi.
- Pengambilan paspor yang telah selesai.
Biaya Pembuatan Paspor 2024
- Paspor Biasa 48 Halaman: Rp 350.000
- Paspor Elektronik (E-Paspor) 48 Halaman: Rp 650.000
- Layanan Percepatan (paspor selesai di hari yang sama): Rp 1.000.000 (di luar biaya paspor)
Hubungi Kami untuk Bantuan Pengurusan Paspor
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus paspor, silakan hubungi kami:
- WhatsApp: 0812 5932591
- Telepon: 0355 592260
- Email: dimas_jaya_32@yahoo.co.id
Hubungi kami sekarang juga untuk layanan cepat dan terpercaya!
Tinggalkan komentar